CARI DOKUMEN ANDA

Dokumen pengajuan izin kunjungan dan izin keluar dapat dicari melalui kolom pencarian berikut, sisipkan kode resi dokumen untuk pencarian.

DASAR HUKUM

  • 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • 2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • 3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang kejaksaan Republik Indonesia
  • 4. Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 Tentang pemasyarakatan
  • 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang tugas dan tanggung jawab perawatan Tahanan
  • 6. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-518/A/JA/11/2001 Tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor 132/JA/11/1994 Tentang Administrasi Tindak Pidana
  • 7. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-039/A/JA/10/2020 Tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus

45

SURAT IZIN KUNJUNGAN

2

SURAT IZIN KELUAR

INFORMASI

Tahanan

Tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani Proses peradilan dan ditahan di Rumah tahanan negara (Rutan) ataupun Lembaga Pemasyarakatan tertentu yang ditetapkan sebagai Rutan

Kunjungan Tahanan

Setiap tahanan berhak menerima kunjungan diantaranya dari keluarga dan atau sahabat dan harus mendapat ijin dari Pejabat yang berwenang untuk menahan (Kejati Aceh Cq Bidang Pidana khusus untuk tahanan penyidikan)

Keluar Tahanan

Keluar tahanan sementara hanya dapat dilakukan atas permintaan dan atau ijin yang berwenang menahan (Kejati Aceh Cq Bidang Pidana khusus untuk tahanan penyidikan) dalam keadaan ataupun hal tertentu pada tersangka diantaranya sebagai berikut : perawatan kesehatan, menjadi wali pernikahan, dan atau menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum, pembagian warisan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang

TUJUAN & MANFAAT

Layanan Ijin Kunjungan dan keluar Tahanan Penyidikan di Kejti Aceh (IKKUTAN OK).

  • MASYARAKAT

    Masyarakat dan atau tersangka sebagai pengguna layanan akan memperoleh pelayanan ijin kunjungan dan keluar tahanan penyidikan dari Kejaksaan Tinggi aceh secara efektif dan efisien serta kredibel.

  • PETUGAS

    Mampu memberi arah bagi petugas perlaksana layanan, penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memproses ijin Kunjungan dan Keluar Tahanan yang diajukan oleh Masyarakat atau tersangka untuk digunakan sebagai dasar pengambilan Keputusan pemberian ijin oleh Pimpinan di kejaksaan Tinggi Aceh.

PROSES LAYANAN

IZIN KUNJUNGAN TAHANAN PENYIDIKAN

  1. Bahwa kunjungan Tahanan dilakukan oleh masyarakat untuk tujuan : keperluan menemui tahanan, mengantar keperluan tahanan seperti makanan dan pakaian
  2. Bahwa Pelaksanaan Kunjungan tahanan mengikuti ketentuan internal yang berlaku di Rumah Tahanan Negara atau Lapas tempat tersangka ditahan, seperti pemeriksaan pengunjung dan barang bawaan pengunjung, waktu (hari dan jam kunjungan), masa larangan menerima kunjungan (masa awal penahanan/masa Pengenalan lingkungan, jumlah tamu yang berkunjng dan kapasitas ruang kunjuungan di Rumah Tahanan Negara
  3. Bahwa permohonan ijin kunjungan tahanan diajukan oleh pemohon ke Kejaksaan Tinggi Aceh 1x 24 Jam sebelum waktu pelaksanaan kunjungan dan diajukan selama hari kerja,kecuali khusus kunjungan di hari senin diajukan pada hari kerja terakhir (hari Jumát)dengan mengisi formulir permohonan ijin tahanan dan melengkapi dokumen identitas pemohon dengan cara mengunggah atau up load dokumen identitas.
  4. Bahwa masyarakat pengguna layanan dapat melihat status (lengkap /tidak lengkap permohnan) untuk dapat diproses permohonan ijin nya sampai dengan surat permohonan ijin dikeluarkan ataupun ijin tidak diberikan dan ijin kunjungan tahanan yang diberikan hanya berlaku untuk hari/tanggal kunjungan yang telah disetujui

IZIN KELUAR TAHANAN PENYIDIKAN

  1. Bahwa Ijin Keluar Tahanan sementara diajukan oleh keluarga, penasihat hukum.
  2. Bahwa Ijin Keluar tahanan diajukan apabila terpenuhinya keadaan atau dalam hal tertentu pada tersangka diantaranya sebagai berikut : perawatan kesehatan, menjadi wali pernikahan, dan atau menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum, pembagian warisan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang
  3. Bahwa permohonan ijin keluar tahanan diajukan oleh pemohon ke Kejaksaan Tinggi Aceh dalam hari kerja.
  4. Pelaksanaan keluar tahanan dilakukan di wilayah Aceh dan Kembali ke Rutan atau Lapas pada hari yang sama.
  5. Bahwa pelaksanaan ijin keluar tahanan sementara harus mendapatkan pengawalan dari petugas pengawalan tahanan Kejati Aceh dan Petugas Keamanan
  6. Bahwa masyarakat pengguna layanan dapat melihat status (lengkap /tidak lengkap permohnan) untuk diproses permohonan ijin nya sampai dengan surat permohonan ijin dikeluarkan ataupun ijin tidak diberikam